You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jaksel Jangkau 40 Kendaraan Untuk Uji Emisi
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

40 Kendaraan Diuji Emisi di Pondok Pinang

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar layanan uji emisi gratis di halaman Carrefour Lebak Bulus, Jalan R.A Kartini, Pondok Pinang, Kebayoran Lama. 

Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau roda dua

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, dalam uji emisi kali ini pihaknya menjangkau 40 kendaraan. Hasilnya 37 kendaraan lulus uji emisi dan tiga kendaraan sisanya tidak lulus.

Sudin LH Jakut Bakal Lakukan 10 Kali Razia Uji Emisi

"Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau roda dua berbahan bakar bensin dan solar," ujarnya, Selasa (14/11).

Tuty merinci, 40 kendaraan yang diuji emisi terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, tujuh roda empat berbahan bakar solar dan 22 roda roda.

"Pemilik kendaraan yang tidak lulus diimbau segera servis secara berkala," ucapnya. 

Menurut Tuty, uji emisi bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor. Ke depan kegiatan ini akan terus dilakukan di sejumlah ruas jalan.

"Kita juga akan menyasar ke lokasi lainnya seperti Terminal Blok M," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11004 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1330 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1248 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye971 personBudhi Firmansyah Surapati